Kasus Dugaan Caleg Ijazah S1 Palsu, Ketua KPUD Loteng Dipanggil Penyidik Polres Loteng



Foto: Ketua KPUD Lombok Tengah Hendri Herliawan.
Faktantb.com, Kasus dugaan gelar /ijazah Sarjana Ekonomi (S1) palsu inisial SB  yang diduga digunakan nyaleg di KPUD Loteng 2024 menjadi atensi Polres Lombok Tengah,  pasalnya di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) NTB  tidak ada Fakultas EKonomi.

Diketahui bahwa kasus tersebut dilaporlan oleh Ahmad Halim sebagaimana bukti laporan polisi nomor LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tanggal 07 Desember 2024, tentang dugaan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 Ayat (2) KUH Pidana atau pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana.

Terpisah Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan dan sudah memeriksa pelapor dan beberapa orang saksi.

"Progresnya sudah memeriksa Pelapor dan beberapa orang saksi" ungkapnya

Terkait hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah Hendri Herliawan yang dikonfirnasi faktantb.com (28/12)  menyampaikan bahwa dirinya  bersama operator KPU Miq Alwin  telah menghadiri panggilan Penyidik Polres Loteng guna di klarifikasi terkait gelar/ijazah S1  oknum kader/caleg PPP Dapil IV Loteng  inisial SB yang digunakan pada Pileg 2024.

"Benar, bersama operator KPU Miq Alwin sudah di klarifilasi oleh penyidik Polres Loteng " ungkapnya

Ia menyampaikan bahwa secara umum sudah memberikan keterangan ke Penyidik sebagaimana aturan dan regulasinya. Namun yang lebih mengetahui prosedur dan prosesnya adalah operator KPU sebab dirinya dilantik menjadi komisioner  KPU Loteng tertanggal 3 Pebruari 2024. Dirinya menerima data sudah dalam bentuk Daftar Calon Tetap (DCT) yang tidak bisa dirubah lagi.

"Kita sudah menerima data, dokumen dalam bentuk DCT kemudian melanjutkan tahapan selanjutnya" jelasnya

Pada prinsipanya yang mengupload dokumen  caleg adalah operator Partai, KPU hanya memverifikasi berkas atau dokumen sebagaimana yang di sampaikan oleh operator partai melalui Silon KPU.

"KPU hanya memverifikasi  kebenaran dokumen caleg yang disampaikan melalui Silon, data caleg tersebut demikian adanya sesuai disistem" ucapnya

Lanjutnya, tidak bisa juga kita salahkan operator KPU karena itu hasil inputan dari operator Parpol, Tetapi bukti penyertaan gelar itu memang demikian adanya dari partai sebagaimana termuat di sistem KPU.

"Yang diverifikasi itu Soft file yang di upload oleh Parpol, yang didaftarkan oleh Parpol secara kolektif perdapil" terangnya

Ia mengatakan Parpol  yang mengupload segala dokumen caleg di Sipol. Ada dua  dokumen yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Terkait mengenai syarat calon, masing nasing caleg yang menyerahkan ke operator Partai, dan operator Partai  yang mengupload dokumen tersebut.

Ditanya apakah dokumen yang diupload oleh operator Parpol itu menggunakan gelar SE? Ia menjawab tanpa ditanya itu sudah jelas dan itu sitem. Di KPU hanya memverifikasi berkas tersebut. Soal bagaimana proses dan terupload di admin Parpol dirinya tidak bisa mengomentari takut salah karena bukan sebagai pelakunya.

Dikatakan bahwa intinya dokumen yang di upload di Sipol, Silon  KPU  setelah di verifikasi ya seperti itu adanya. Apa yang disampaikan itu sebagaimana keadaan yang disistem. Dokumen yang disampaikan itu posisinya terupload di sistem dan itu tidak bisa dibantah.

Semetara itu inisial  SB membantah, tidak mengakui  menggunakan S1.  Terkait hal  itu  Hendri mengatakan  bahwa ia menyampaikan apa adanya sesuai di sitem KPU. Kemudian ditanya apakah benar inisial SB menggunakan S1, Hendri menjawab iya otomatis.

"Sesuai  dengan aturan dan prosedurnya dokumennya  sudah di verifikasi dan terupload disistem" tegasnya

Ditanya apakah Penyidik sudah meminta dokumen oknum Caleg yang bersangkutan, Hendri menjawab dokumen yang dimiliki oleh Penyidik sama dengan dokumen KPU. dan dokumen yang didapatkan oleh penyidik itu datanya A1, tutupnya (taink)