Dugaan Ijazah S1 Palsu: SB Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Foto: Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi
Faktantb. com
, Praya (22/1/2025)
Polres Lombok Tengah menetapkan SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Sarjana Ekonomi (S1) palsu pada Rabu, 22/1/2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melalui Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan bahwa SB telah memiliki bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

 "SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya ke faktantb.com (22/1/2025)

Menurutnya, Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Halim pada 7 Desember 2024 tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SB di kantor PPP Loteng pada Pileg 2024.

Lalu Brata menghimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas di Lombok Tengah.(ms)