Faktantb.com, Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Habiburrahman, didampingi Kepala Bidang Hukum Ahmad Syaifullah SH. MH. melaporkan Dinas PUPR Lombok Tengah ke Polda NTB pada Kamis, 24 Januari 2025.
Kepada faktantb.com Ahmad Syaifullah SH MH mengatakan laporan ini merupakan upaya hukum lanjutan setelah FP4 NTB sebelumnya melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik NTB pada 1 Oktober 2024
Gugatan tersebut terkait dengan tidak diberikannya data dan informasi tentang jumlah sumber dana dan proses pelaksanaan sumur bor tahun 2023 dan 2024. Setelah tiga kali sidang, pihak Dinas PUPR tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan sengketa informasi publik dengan nomor putusan 017/Ki NTB/PSI-KEP.2/XII/2024.
Putusan tersebut memerintahkan Dinas PUPR untuk memberikan data dan informasi yang diminta, namun sampai saat ini data dan informasi tersebut belum diberikan. Oleh karena itu, FP4 NTB melakukan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 52 tentang keterbukaan informasi publik.
"Laporan pidana ini merupakan upaya hukum terakhir setelah sebelumnya melakukan upaya administratif" kata Habiburrahman
FP4 NTB berharap bahwa laporan pidana ini dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa pejabat publik adalah pelayan masyarakat,
Selain itu FP4 NTB juga menghimbau kepada semua lembaga/badan/dinas yang merupakan penyelenggara pelayanan publik untuk tunduk dan taat pada aturan aturan hukum yang berlaku terutama dalam hal ini badan dan dinas harus bisa memberikan data atau informasi yang diminta oleh masyarakat atau publik selama bukan merupakan data yang dikecualikan untuk diberikan, pungkasnya (taink)