Faktantb. com, Praya (23/1/2025) Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Forum Peduli Pembangunan dan Layanan Publik NTB terkait data sumur bor di Kabupaten Lombok Tengah. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner oleh Badrun AM selaku Ketua, Asraruddin dan Sansuri sebagai Anggota pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Putusan ini berdasarkan permohonan pemohon yang ingin mendapatkan informasi tentang jumlah sumur bor di Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2023-2024, data dan informasi terkait titik atau tempat sumur bor, serta sumber dana pembuatan sumur bor tersebut.
Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 2 Agustus 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Oleh karena itu, pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi NTB pada tanggal 1 Oktober 2024.
Related Article
Setelah melalui proses persidangan, Komisi Informasi Provinsi NTB memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan informasi yang diminta.Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 12 Desember 2024.
Dikatakan Lalu Deny Rusmin SH bahwa atas putusan tersebut akan digunakan untuk melaporkan dugaan tindak padanya ke Polda NTB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 KIP.
"Hari ini masukkan laporan ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 52 KIP" ucapnya