Oknum Pembobol SIPOL KPU, Terancam Berurusan Dengan Hukum


Foto: Kuasa hukum PPP, H. Burhanuddin SH
Faktantb.com, Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Burhanudin SH, sudah melaporkan ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi NTB tentang fakta fakta yang ditemukan selama persidangan terdakwa  Lalu Nursa'i, Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

" Ketua DPW sangat kaget dan kecewa karena data PPP bisa bocor ke publik sementara yang bisa mengakses data atau dokumen di SIPOL KPU adalah admin yang di SK kan" Kata H. Burhanudin ke faktantb.com di Praya (16/1/2025)

ia mengatakan langkah atau upaya hukum selanjutnya  masih menunggu perintah dari Partai atau Ketua DPW, Ya.. mengarah ke pelaporan, ucapnya


 


Lanjutnya dokumen yang ada di dalam SIPOL KPU merupakan dokumen yang berkaitan dengan partai politik dan pemilu, sehingga dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sensitif sehingga hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses dokumen tersebut.

Terkait persidangan hari ini (16/1) semua keterangan dari 5 orang saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kesaksiannya mengarah keberpihakan ke pada kita (kliennya, red)

Lanjutnya ini kan masih sidang mendengarkan keterangan dari saksi JPU, belum agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi terdakwa dan saksi Ahli, namun bagi yang ngerti dan paham hukum sudah bisa ditebak arah apa apa ini, ucapnya sambil tersenyum.

Sementara itu Ketua KPUD Lombok Tengah Hendri Harliawan yang di konfirmasi faktantb. com (16/1) menyampaikan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola data dan informasi partai politik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan partai politik untuk mendaftar dan mengelola data mereka secara online

Related Article
SIPOL KPU berisi beberapa informasi penting terkait partai politik di Indonesia antara lain tetang data partai politik, Anggota dan pengurus partai politik dan hasil pemilu. Dan SIPOL KPU  berfungsi untuk pendaftaran pantai politik, verifikasi data partai politik dan pengelolaan data partai politik.

"SIPOL KPU tidak membuat dokumen caleg,  syarat atau persyaratan caleg, tetapi memuat tentang data partai politik, Anggota dan pengurus partai politik dan hasil pemilu" ungkapnya

Pihak yang berwenang mengakses data dan dokumen di SIPOL KPU adalah KPU, Partai Politik, Pengurus Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) tentu yang mengetahui ussername dan pasword nya, tutupnya (taink)