PAW Lalu Nursa'i Tunggu Putusan Incrah atau Arahan DPP PPP



Faktantb.com
,Praya, Lombok Tengah (27/1/2025) - Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap Lalu Nursa'i, anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah yang terdakwa kasus ijazah palsu, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah) atau arahan dari DPP PPP

Ketua DPW PPP NTB, Haji Muzihir, mengatakan bahwa PAW hanya bisa dilakukan jika Lalu Nursa'i diputuskan bersalah oleh pengadilan. "Kita harus menunggu putusan pengadilan yang incrah atau menunggu arahan dari DPP," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki, telah mengajukan permohonan PAW untuk menggantikan Lalu Nursa'i dengan Sahabudin. Namun, Sahabudin sendiri juga menjadi tersangka kasus dugaan ijazah Sarjana (S1) palsu dan telah ditahan di rumah tahan Polres Loteng.

Sedangkan mantan Ketua KPUD Lombok Tengah (Loteng) Lalu Darmawan yang diminta pendapatnya oleh faktantb.com (25/1/2025) tentang ketentuan dan prosedur PAW anggota DPRD menjelaskan bahwa  pemberhentian anggota DPRD dapat terjadi karena beberapa alasan.

Menurutnya  berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) AD ART PPP 2016, pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang anggota PPP dapat dilakukan karena beberapa hal, antara lain:
-Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP
- Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota sebagaimana diatur pada Pasal 11 Anggaran Dasar PPP
- Menjadi anggota partai politik lain
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih

Selain itu, kata alumnus UGM Yogyakarta ini, pada ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2017, Pasal 19 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa calon anggota DPRD tidak memenuhi syarat jika telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Prosedur pemberhentian anggota anggota PPP juga diatur dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal (5) ayat 1- ayat 13 ART PPP 2016. Prosedur tersebut meliputi pemberhentian sementara, peringatan tertulis, dan keputusan pemberhentian oleh Pengurus Harian DPC, DPP, atau DPW. (taink)