Pemdes Lombok Tengah Diimbau Alokasikan 1 Persen APBDes untuk Kelola Sampah

 


Faktantb.com
Lombok Tengah - Pemerintah Desa (Pemdes) di Lombok Tengah diimbau untuk mengalokasikan satu persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pengelolaan sampah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, Lalu Sarkin, mengungkapkan bahwa Desa Semparu di Kecamatan Kopang menjadi contoh sukses dalam mengimplementasikan Perda tersebut. "Keberhasilan Desa Semparu dalam mengelola sampah bahkan telah diakui oleh daerah lain," ujarnya.

Namun, Sarkin juga menyoroti bahwa kontribusi retribusi sampah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah masih minim. Salah satu kendala utama adalah kurangnya armada pengangkut sampah.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Muhalip, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui kelompok-kelompok pengolah sampah. Menurutnya, pendekatan berbasis kelompok ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses bantuan.

Dengan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan desa-desa di Lombok Tengah dapat lebih mandiri dalam mengelola sampah, sehingga dapat mendukung kebersihan lingkungan dan meningkatkan PAD.