Faktantb.com, Lombok Tengah (31/1/2025) - Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan kampung rawan narkoba di salah satu wilayah hukumnya, tepatnya di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Penindakan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan. Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat saat konferensi pers, penegakan hukum kampung rawan narkoba, Jumat, 31 Januari 2025
Kapolres menyampaikan dalam operasi tersebut melibatkan 263 personil dari Polres Lombok Tengah, BKO Polda NTB, BKO Satbrimob Polda NTB, dan TNI,
"Petugas berhasil mengamankan 25 orang yang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan. Dari hasil pemeriksaan urine, 14 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis MET" ungkapnya
Ia menyampaikan terduga pelaku utama, R alias S, S, dan M alias AT, diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur. Sementara itu, 22 orang lainnya diduga sebagai anak buah atau penjual narkotika di wilayah setempat.
Polres Lombok Tengah telah menerapkan pasal-pasal yang relevan terhadap para terduga, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5-20 tahun, (ms)