Faktantb.com, Praya (22/1/2025) Polres Lombok Tengah menetapkan Sahabudin, Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil IV, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah Sarjana Ekonomi (SE) palsu. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti kuat, seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan Sahabudin telah dimintai keterangan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Saat ini, ia menjalani penahanan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Tengah.
Menurutnya kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Halim tentang dugaan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 Ayat (2) KUH Pidana atau pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana pada 7 Desember 2024
Meskipun pelapor mencabut laporannya, menurut Prof. DR. Zainal Asikin Guru Besar Universitas Negeri Mataram, menyatakan bahwa kasus ini harus berlanjut karena termasuk delik umum.
"Delik umum tidak memerlukan pengaduan dari pihak tertentu untuk ditindaklanjuti dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Pemalsuan dokumen, seperti ijazah, termasuk dalam kategori ini" jelas Prof. Zainal Asikin ke faktantb. com (11/1/2025)