Prof. DR. H. Zainal Asikin SH: Dugaan Ijazah Sarjana Ekonomi Palsu, UMMAT Jangan Diam

 

Foto: Prof. DR. H. Zainal Asikin, SH,
Faktantb.com, Guru Besar UNRAM Prof. DR. H. Zainal Asikin SH yang diminta pendapat hukumnya oleh faktantb. com (11/1/2025)  tentang dugaan Ijazah Sarjana Ekonomi (S1)  palsu yang sementara penyidikan di Polres Lombok Tengah (Loteng) sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tanggal 07 Desember. Ia mengatakan seharusnya pihak UMMAT keberatan dengan melakukan upaya hukum, jangan diam dan ketika cukup bukti penyidik tersangkakan pelakunya.

Menurutnya seharusnya pihak UMMAT yang diduga menerbitkan ijazah S1 palsu tersebut melakukan upaya hukum karena itu menyangkut nama baik lembaga pendidikan atau universitas karena Faktanya di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi

"Seharusnya UMMAT keberatan bukan diam karena menyangkut nama baik UMMAT" tegasnya


 



Sementara itu Praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH mengatakan seharusnya pihak Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) juga keberatan tentang dugaan ijazah Sarjana Ekonomi palsu yang menggunakan nama UMMAT tersebut. Karena  ijazah S1 tersebut kata H. Ahmad diduga digunakan oleh oknum Caleg PPP Dapil IV Loteng inisial SB dalam pencalonannya di KPU Loteng 2024. Sedangkan faktanya di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi. Hal itu demi menjaga nama baik UMMAT  yang selama ini memiliki nama  baik dalam dunia pendidikan dan menjadi salah satu rujukan masyarakat NTB melanjutkan pendidikannya.

"Seharusnya Pihak UMMAT Keberatan dan jangan menghindar agar  publik tidak menafsirkan lain" ungkapnya

Kepada faktantb.com, (19/1) H.Akhmad Salehudin SH menyampaikan ketika  ijazah sarjana ekonomi palsu yang diduga menggunakan nama UMMAT tersebut tidak ditanggapi dengan serius maka patut diduga di UMMAT ada oknum mafia Ijazah palsu dan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap UMMAT

"Seharusnya pihak UMMAT memberikan penjelasan ke publik agar masyarakat tidak menafsirkan macam macam " ucapnya
Related Article

Ia berharap UMMAT juga melakukan upaya hukum atau  keberatan juga sebagaimana yang dilaporkan oleh Ahmad Halim tentang dugaan tindak pidana memakai surat palsu pada pileg 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 Ayat (2) KUH Pidana atau pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana

Sementara itu Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Drs. ABDUL WAHAP, MA. yang berusaha diklarifikasi faktantb. com terkait hal tersebut belum bisa hubungi atau ditemui, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (Ms)