Ilustrasi
Faktantb.com, Lobar,(11/2/2025)- Bendahara dan Sekdes Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung Kab. Lombok Barat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada 11 Januari 2025. Keduanya diduga tersangkut dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadek Banyu Urip Jumayadi.
Menurut Kades Banyu Urip, Haji Slamet, keduanya ditahan karena kasus korupsi yang berkaitan dengan penggunaan ADD/DD dalam kasus terpidana Mandes Jumayadi
"Benar H. Ramdan dan H. Hilman Tarnazi ditahan hari ini di Kejari Mataram, saya baru pulang besuk mereka" terang Kades H. Slamet ke faktantb.com (11/2/2025)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, M. Harun Al Rasyid, membenarkan penahanan tersebut. "Iya, penyerahan tahap 2 dari Polres Lobar, hari ini ditahan di Lapas di Kuripan," ujarnya.
Menurutnya penahanan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Banyu Urip Jumayadi , yang telah terpidana. (taink)