JPU Menuntut Terdakwa Lalu Nursa'i 1 Tahun 3 Bulan, Denda 20 Juta, Subsider 3 Bulan Kurungan
Faktantb.com, Praya (20/2/2025) Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya bahwa sesuai jadwal sidang untuk perkara nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya, pada Kamis 20 Pebruari 2025 yakni agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum bertempat diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya., (20/2/2025)
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya: Wennys Kartika Putri, S.H, FITRIANA MAGHFIRAH, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M menuntut terhadap terdakwa Lalu Nursa'i, yang diduga menggunakan ijazah palsu dan melakukan tindak pidana lainnya satu tahun 3 bulan, denda 20 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Lalu Nursa'i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan ijazah palsu, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Sehingga JPU menuntut terhadap terdakwa Lalu Nursa'i berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut untuk merampas dan memusnahkan beberapa barang bukti, termasuk ijazah palsu dan dokumen lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kepada faktantb.com JPU Fajar Said S.H, LL.M mengatakan pertimbangan hukum JPU menuntut terdakwa Lalu Nursa'i berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 bulan, serta pidana denda sebesar 20 juta subsidair 3 bulan kurungan karena melihat fakta-fakta dipersidangan dan dengan melihat tolak ukur terkait dengan perkara yang sejenisnya.
Sementara itu H. Burhanuddin, Kuasa Hukum terdakwa Lalu Nursa'i. menegaskan bahwa ia berkeyakinan klainnya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, sebab sesuai fakta fakta di persidangan JPU tidak mampu membuktikan bahwa ijazah Lalu Nursa'i palsu.
"Sesuai fakta persidangan JPU tidak mampu membuktikan ijazah Lalu Nursa'i palsu" ungkapnya
Lanjut dia, tidak bisa Klainnya, Lalu Nursa'i dinyatakan bersalah atau ijazahnya dinyatakan palsu hanya dengan cara dilihat, diraba atau disandingkan dengan ijazah lain dan tidak dilakukan uji forensik, Sementara pihak Yayasan Asyifaiah NW Penangsak dan Dinas Pendidikan Lombok Tengah mengakui ijazah terdakwa Lalu Nursa'i.
ia mengatakan harus dibuktikan dulu kapan dipalsukan, dimana di palsukan, siapa yang memalsukan baru klain kami bisa dinyatakan bersalah sebagaimana tuntutan JPU tersebut. Sehingga ia berkeyakinan klainnya tidak bersalah,
Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 25 Februari 2025 dengan agenda sidang pembelaan penasehat hukum terdakwa Lalu Nursa'i. (ms)