Faktantb. com, Lombok Tengah (27/2/2015) Kepala Desa Labulia, Mahjat, S.Pd, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Kewilayahan Dusun Tomber Desa Labulia. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Lalu Asbudin telah diberhentikan dari jabatan Perangkat Kewilayahan Dusun Tomber Desa Labulia. Pemberhentian ini dilakukan karena telah habisnya masa jabatan Lalu Asbudin sebagai Perangkat Desa.
Kepala Desa Labulia, Mahjat, S.Pd, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Lalu Asbudin kepada Desa Labulia selama menjabat sebagai Perangkat Kewilayahan Dusun Tomber.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada Bupati Lombok Tengah melalui Camat Jonggat sebagai laporan, serta kepada Ketua BPD sebagai pemberitahuan.
Terkait hal itu Lalu Asbudin mengatakan sementara mempersiapkan, mempelajari dan mempertimbangkan dengan pihak keluarga bersama penasehat hukumnya untuk melakukan upaya hukum melalui PTUN Mataram karena SK tersebut cacat administrasi dan hukum.
"Lagi mempersiapkan untuk melakukan upaya hukum melalui PTUN" ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa alasan pemberhentian dirinya sebagai Kadus cacat administrasi dan hukum sebab Kades berpedoman pada data Ijazahnya bukan pada data kependudukan seperti E-KTP, KK atau Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sementara itu Guru Besar UNRAM Prof. DR. H.Zainal Asikin SH mengatakan untuk menghitung jumlah usia seseorang, sebaiknya menggunakan data yang paling akurat dan resmi, yaitu E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). E-KTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan memuat informasi tentang identitas penduduk, termasuk tanggal lahir.
Menurut ahli, E-KTP lebih dipilih daripada ijazah karena beberapa alasan. Pertama, E-KTP memuat informasi tentang tanggal lahir yang lebih akurat dan resmi, karena data tersebut diperoleh dari catatan sipil yang resmi. Kedua, E-KTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga informasi yang terkandung di dalamnya dianggap lebih sah dan resmi. Ketiga, E-KTP memuat informasi tentang tanggal lahir yang konsisten dan tidak berubah-ubah, sehingga dapat diandalkan untuk menghitung usia.
Sementara itu, ijazah memuat informasi tentang pendidikannya, tanggal lahir yang mungkin tidak selalu akurat atau konsisten. Oleh karena itu, E-KTP lebih dipilih sebagai sumber data untuk menghitung jumlah usia seseorang.
Dengan demikian, kata Prof. Zaenal Asikin penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan untuk menghitung usia seseorang adalah data yang akurat dan resmi, seperti E-KTP. (ms)