Faktantb. com, Puluhan anggota LSM KASTA NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (10/2/2025). Mereka melaporkan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang berkedok investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam orasinya ketua LSM KASTA Lombok Barat Zulfan Hadi menyampaikan bahwa institusi-institusi negara di NTB tidak mampu mengungkap kasus ini secara komprehensif karena adanya dugaan tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu.
Zulfan meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penindakan terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Sekotong akibat aktivitas penambangan secara ilegal oleh perusahaan asing. Perusahaan asing tersebut diduga berada dalam kawasan lahan milik PT. Indotan Lombok Barat Bangkit.
Menurutnya, ia menduga bahwa PT. Indotan tidak mungkin tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut, sehingga kuat dugaan bahwa ada persekongkolan jahat antara PT. Indotan dengan perusahaan asing dan oknum Pribumi setempat.
Selain itu, juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri penyebaran bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat setempat yang digunakan selama pertambangan berlangsung.
LSM KASTA NTB juga melaporkan ke Mabes Polri terhadap adanya dugaan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi yang digunakan untuk menambang menggunakan alat berat untuk segera dilakukan penyelidikan
Dikatakan Zulfan LSM KASTA NTB juga menyerahkan tembusan laporannya ke Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Mensegneg RI, Menkopolhukkam RI, Kementrian LHK, Kementrian ATR/BPN, dan Kejaksaan Tinggi NTB. (MS)