Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Melacak Aset Korupsi Rp 39 Milyar



Faktantb.com
, (28/2/2025) Praya, Lombok Tengah - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan sita eksekusi aset terpidana korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008-2010.

Aset yang disita berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum dan memulihkan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara," ujarnya.

Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS yang mencapai lebih dari Rp 39 Milyar. (*)