Faktantb. com, Mataram (5/2/2025) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta perkembangan hasil penyidikan atas nama SYU BO KUN yang disangka melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Permintaan ini disampaikan oleh Irwan Setiawan Wahyuhadi. S.H., M.H. An. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum melalui surat Nomor B-202/N.2.4/Eku.1/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Sidoarjo.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atas nama SYU BO KUN pada tanggal 25 November 2024, namun hingga saat ini belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut. Oleh karena itu,kata Irwan Setiawan Wahyuhadi, Kejaksaan Tinggi NTB meminta agar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Sidoarjo menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Hingga berita ini dimuat pihak Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Sidoarjo belum memberikan penjelasan nya (taink)