Faktantb. com (28/2/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus mengawasi persoalan perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan hasil temuan KPK menunjukkan bahwa hanya 10% dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap, kata
KPK memberikan rekomendasi perbaikan untuk memastikan aktivitas tambak udang berjalan sesuai aturan dan berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Batas Waktu 6 Bulan: pengusaha wajib melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), mengurus sertifikat laik operasi (SLO), dan mengurus izin penggunaan Air Laut Selain Energi (ALSE).
2. Pembentukan Satgas Lintas Sektor: melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait guna memperketat pengawasan.
3. Pembangunan IPAL Komunal: khusus bagi tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan.
4. Penertiban Jarak Tambak: minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir.
KPK juga melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah dengan meninjau kondisi tambak udang. Hasil tinjauan tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90% tambak udang belum memiliki IPAL yang memadai, sistem pengelolaan limbah hanya sebatas pengendapan, serta masih banyak pembuangan limbah langsung ke laut.
Dengan adanya rekomendasi ini, KPK berharap usaha tambak udang di NTB dapat berkembang dengan lebih baik, berkelanjutan, serta tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.(taink)