Pemkab Lombok Tengah Buka Pendaftaran Seleksi Calon Paskibraka 2025



Faktantb.com
, Lombok Tengah (2/2/2025) NTB - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah membuka pendaftaran seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bagi siswa-siswi SMA/SMK/MA sederajat Negeri maupun Swasta se-Lombok Tengah.

Pendaftaran calon Paskibraka Kabupaten Lombok Tengah 2025 dilaksanakan secara online melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id yang berlangsung selama 15 hari, dimulai dari tanggal 3 hingga 17 Februari 2025.

Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (IWK) Bakesbangpol Lombok Tengah, Fero Ramdhoni, menyampaikan bahwa seleksi calon Paskibraka dilakukan secara terbuka dan adil, bekerja sama dengan berbagai pihak yang kompeten dalam proses seleksi.

"Kuota calon Paskibraka Lombok Tengah tahun 2025 sama dengan tahun 2024. Dan dua tahun berturut-turut, putra-putri Lombok Tengah berhasil lolos menjadi Paskibraka Nasional," kata Fero.

Seleksi calon Paskibraka didasarkan pada domisili sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Sehingga, siswa-siswi yang mendaftar harus memiliki domisili sekolah di Lombok Tengah.

Fero mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke masing-masing sekolah yang berisi jadwal pendaftaran, syarat-syarat, dan informasi lainnya.

"Surat sudah kami sampaikan ke masing-masing. Setelah itu, guru pendamping akan membantu dan mengarahkan calon peserta melakukan pendaftaran tahap awal yaitu administrasi secara online melalui laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ucap Fero.

Fero menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti seleksi adalah berusia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun dengan tinggi badan putra dan putri sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Untuk proses seleksi Paskibraka tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya saja lebih ke penguatan nilai-nilai ideologi Pancasila. Diikuti dengan kecerdasan, mental, dan fisik yang baik," jelas Fero.

Fero berharap bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan dapat memberikan fasilitas berupa izin kepada siswa-siswi yang dipandang memenuhi kriteria.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bakesbangpol Lombok Tengah atau dapat menghubungi narahubung ibu Baiq Damar Asri melalui nomor HP 0819-9011-1122 atau Thutik Hidayati, HP 002 852-5992-4108.