Penasehat Hukum Lalu Nursa'i Tolak Pembacaan Berita Acara Pendapat Ahli


Foto: H. Burhanudin SH.
Faktantb.com, Praya (4/2/2025) Dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Praya, penasehat hukum terdakwa Lalu Nursa'i menyampaikan keberatan atas pembacaan berita acara pendapat ahli. Hal itu dikatakan H. Burhanudin SH, kuasa hukum terdakwa ke media ini (4/2/2025)

Menurut penasehat hukum, kedua ahli yang diminta untuk memberikan pendapatnya tidak hadir di persidangan, sehingga pendapat mereka belum teruji dan belum jelas kebenarannya.

Penasehat hukum juga menyampaikan bahwa menurut ketentuan hukum, keterangan saksi atau ahli yang sah adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, penasehat hukum menolak pembacaan berita acara pendapat ahli dan telah mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.

Dengan demikian, penasehat hukum berharap agar pendapat ahli dapat disampaikan secara langsung dalam persidangan, sehingga dapat diuji dan dibahas secara lebih lanjut.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said S.H, mengatakan saksi ahli yang di ajukan ada dua o yakni dari Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH dan dari Universitas Udayana Dempasar Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH. Namun keduanya berhalangan hadir karena ada kegiatan atau tugas lain.

"Kedua saksi ahli berhakangan hadir karena ada acara atau kegiatan lain" ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Pebruari 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan Terdakwa.