Faktantb.com (27/2/2025) Praya, Lombok Tengah - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya resmi melanjutkan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nurintan M.N.O. Sirait.
Bambang Supratomo menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola air bersih yang sehat dan transparan bagi masyarakat Lombok Tengah. "Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas pelayanan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya air," ujarnya.
Nurintan M.N.O. Sirait menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Kami siap memberikan pendampingan hukum dan dukungan lainnya yang diperlukan agar Perumda Air Minum dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendampingan hukum, koordinasi dalam penegakan hukum, dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas kepada masyarakat Lombok Tengah.