Fantantb.com, Praya (3/2/2025) Kepolisian Resor Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram yang berhasil direbut dari jaringan antar provinsi. Dalam konferensi pers yang digelar di Praya, Senin (3/2), Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, seberat 992,15 gram, sedangkan sisanya, seberat 0,07 gram dan 0,10 gram, digunakan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu ZF (25) warga asal Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir, dan IGNI (32) warga Kota Mataram yang berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati.
Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.