Faktantb. com, Praya (4/2/2025)- Sidang perkara nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya di Pengadilan Negeri Praya, Selasa (4/2/2025), ditunda karena kedua saksi ahli yang dijadwalkan untuk memberikan pendapatnya tidak hadir.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said S.H,LL.M, kedua saksi ahli, yaitu Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH dari Universitas Udayana Dempasar, berhalangan hadir karena ada kegiatan atau tugas lain.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Pebruari 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa H. Burhanudin SH menyampaikan keberatan atas pembacaan berita acara pendapat ahli karena kedua ahli tidak hadir di persidangan. Menurut penasehat hukum, pendapat ahli belum teruji dan belum jelas kebenarannya.
Penasehat hukum juga menyampaikan bahwa menurut ketentuan hukum, keterangan saksi atau ahli yang sah adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, penasehat hukum menolak pembacaan berita acara pendapat ahli dan telah mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang, tutupnya. (ms)