Warga Gerung Laporkan oknum Kepala Lingkungan ke Polisi

 


Faktantb.com, Gerung
(22/2/2025) - Abu Hasan Basri, warga Lingkungan Bagu, melaporkan Inisial MZ, ke Kepolisian Sektor Gerung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak menyenangkan pada 20 Februari 2025

Dalam laporannya Abu Hasan Basri menyatakan bahwa diduga MZ telah mengusirnya dengan cara tidak hormat saat musyawarah pembentukan kepala lingkungan Bagu di Mesjid Baital Atiq Gerung pada 13 Februari 2025.

Abu Hasan Basri meminta kepada Kepolisian agar peristiwa ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan inisial HR peristiwa itu dipicu akibat Abu Hasan Basri dilarang nyalon menjadi calon Kaling Bagu dengan alasan setelah dilakukan pendataan batas wilayah kaling untuk kebutuhan Pilkaling Bagu, rumah Basri dinyatakan masuk dalam wilayah lingkungan Paohdane sementara Basri ber E-KTP  Bagu.

Selain itu kata HR kekisruhan itu dipicu oleh surat edaran PJ, Bupati Lobar yang mencederai demokrasi, bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi di atasnya. Sebab selama ini aturan yang berlaku pada setiap kontestasi politik baik Pilbup, Pilgub dan Pileg yang menjadi dasar pendataan hak pilih warga adalah E-KTP bukan tempat domisili. Namun nyatanya dalam Pilkaling Bagu data yang digunakan  berdasarkan tempat Domisili bukan E-KTP. Sedangkan hingga saat ini belum ada SK tapal batas antar masing masing kaling yang di keluarkan oleh kelurahan Gerung.

Dikatakan HR, warga yang  ber E-KTP Bagu namun rumahnya  masuk dalam wilayah Paohdane dilarang nyoblos, Sebaliknya warga yang ber E-KTP Pohdane namun tinggal di wilayah kaling Bagu dibolehkan memilih,  sehingga akibat kebijakan itu ada sekitar 127 warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkaling  Bagu pada Sabtu, 22/2/2025. 

Sementara itu Lurah Gerung Utara Riyanto Harjo Ilyas, S.STP dalam sebuah pertemuan menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkaling Bagu dilaksanakan sesuai Pergub 93 tahun 2020 dan surat edaran Pj. Bupati  Lobar nomor: 003/04/TAPEM/2025. (taink)