Berkas Tersangka Sahabudin Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Praya


Foto: Humas Polres Loteng, IPTU. Lalu Brata Kusnadi
Faktantb.com (13/3/2025) Polres Lombok Tengah telah menetapkan Sahabudin sebagai tersangka dalam kasus ijazah Sarjana Ekonomi (S1) palsu. Penyidik Polres Lombok Tengah telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Sahabudin dan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara nya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Praya untuk dilakukan Penuntutan.

Kapolres Lombok Tengah melalui bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan bahwa Sahabudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 263 ayat (2) dan 264 ayat (2) KUHPidana.

" Berkas perkara Sahabudin juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya untuk diproses hukum selanjutnya" ungkapnya

Namun, kata Lalu Brata, berkas tersebut dikembalikan ke Polres Lombok Tengah karena masih P19. Setelah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa, berkas Sahabudin diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nurintan M.N.O Sirait SH yang dikonfirmasi faktantb. com melaui whatsapp (13/3) mengatakan masih P19, tapi barusan berkas sudah diserahkan kembali ke Jaksa, jadi akan diteliti kembali apakah petunjuk petunjuk  jaksa dalam P19 sudah dipenuhi semua, jawabannya singkat (taink)