Diduga Korupsi 5,29 miliar, Kadis Disnaker di Tahan Kejar



Faktantb, com
(4/3/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Rini diduga terlibat dalam konspirasi pengondisian proyek yang merugikan negara hingga Rp. 5,29 miliar. Ia tidak sendirian, karena seorang kontraktor berinisial SK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada empat orang yang dijerat hukum terkait kasus ini. Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa Rini diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Rini menyerahkan seluruh proses kepada konsultan proyek tanpa melakukan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang PPK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Henri menambahkan bahwa pelanggaran dalam proyek SIHT tidak hanya sebatas pengaturan tender dan pembagian keuntungan. Kontraktor SK diduga melakukan praktik subkontrak ilegal yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Rini dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)