Dokter Dugaan Malapraktik, Suami Pasien Laporkan ke Mapolda Sumut

 


Faktantb.com
, Medan, 3 Maret 205 - Suami pasien, Epredi Sembiring, melaporkan dokter dan manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati Medan ke Mapolda Sumut atas dugaan malapraktik yang menyebabkan istrinya, Julita Beru Surbakti, menjadi cacat seumur hidup.

Julita, 43 tahun, menjalani operasi amputasi kaki kanan tanpa persetujuan dari suami atau keluarganya. Sebelumnya, keluarga hanya menyepakati operasi pada jari, bukan amputasi kaki.

"Kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami harapkan penyidik menegakkan hukum," kata Hans Silalahi, penasihat hukum keluarga.

Hans juga menyatakan bahwa rumah sakit ini diduga kebal hukum karena sudah banyak kasus dugaan malapraktik yang terjadi di sana.

Selain melaporkan ke Mapolda Sumut, tim pengacara keluarga juga akan melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran.

"Kami menduga rumah sakit ini juga menyalahi izin-izinnya. Dokter yang menangani pasien juga harus diperiksa izin-izinnya. Penegakan hukum harus dilakukan," kata Hans.

Saat ini, kondisi Julita sudah sadar pasca-operasi, namun masih mengalami gangguan trauma pasca kehilangan satu kakinya.