Faktantb.com Sukoharjo, Solo, 7 Maret 2025 - Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang warga Klaten, DR, dengan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, telah terungkap. Kasus ini bermula dari hutang piutang yang tidak dibayar oleh pelaku, yang kemudian berujung pada penggunaan cek kosong untuk melunasi hutang tersebut.
Menurut keterangan korban, DR, pelaku L.H telah meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk membayar hutang tersebut menggunakan cek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana sama sekali, alias kosong.
Korban yang merasa tertipu, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. "Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini," ungkap Hery.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. "Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban," jelas Hery.