Faktantb.com (6/3/2025) Purworejo, Jawa Tengah - Upaya penggerebekan judi yang dilakukan oleh Polres Purworejo gagal total. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi di sebuah rumah warga.
Menurut keterangan dari Kanit TIPIDTER Polres Purworejo, Triyatmoko, penggerebekan tersebut gagal karena diduga informasi tentang kegiatan judi telah bocor sebelum tim penggerebekan tiba di lokasi.
Triyatmoko menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Ia juga meminta tim investigasi dan LSM untuk membuat laporan tertulis agar dapat melakukan penutupan.
Penggerebekan judi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian tanpa izin. Pelaku judi dapat dihukum jika mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya.