Faktantb. com (11/3/2025) Seorang warga Pelulan, Desa Kuripan Utara, Candra Gunawan, 40 tahun, diduga mengalami tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Komang D alias Mang Gawil. Kejadian tersebut terjadi di rumah Kepala Dusun Tambang Eleh, Gede Bali, pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut korban, kejadian tersebut berawal dari panggilan Gede Bali untuk membahas masalah ayam yang dipanggang di Café Dahlia sekitar sebulan yang lalu. Namun, saat pertemuan tersebut, Candra Gunawan malah dipukul oleh kakak Gede Bali, Komang D alias Mang Gawil, karena berkata kasar.
Candra Gunawan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuripan, namun belum ada tindak lanjutnya. Ia meminta agar penganiayaan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keluarga korban, Maliki meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi korban. Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas wilayah, mengingat peristiwa tersebut melibatkan dua suku yang berbeda.
Hingga saat ini, Polsek Kuripan belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kejadian tersebut (taink)