Faktantb. com (20/3/2025) Mataram - Sidang praperadilan antara PT. Sino Indo Mutiara dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB memasuki babak baru. Pada sidang kedua, Rabu (19/03/2025), pengadilan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, I Gede Gunanta, A.Pi., SH, anggota Biro Hukum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTB yang juga seorang pelaku dan Ahli Budidaya Mutiara.
Gede Gunanta menyoroti penerapan Pasal 92 jo Pasal 62 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut tidak seharusnya dimasukkan dalam rumpun kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UU Cipta Kerja.
Selain itu, Gede Gunanta juga menekankan bahwa sebagai perusahaan PMA, semua perizinan PT. Sino Indo Mutiara dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dia mengkhawatirkan implikasi luas jika proses hukum PT. Sino berlanjut dan diputus bersalah, karena ribuan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan berpotensi diproses hukum.
Sidang praperadilan ini terus menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, karena implikasinya sangat luas terhadap pelaku usaha dan industri sektor Kelautan dan Perikanan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/03/2025) dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya. (ms)