Kemendes PDT Kembali Berpolemik, Ribuan Pendamping Desa Dipecat


Ilustrasi
Faktantb.com (1/3/2025) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali menjadi sorotan publik setelah memecat ribuan pendamping desa yang ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Keputusan ini menuai kontroversi dan dianggap tidak adil oleh banyak pihak.

Menurut klausul kontrak tenaga pendamping, Kemendes PDT berhak memutuskan kontrak secara sepihak jika pendamping desa terbukti pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu  Namun, surat resmi Kemendes PDT No. 1261/HKM.10/VI/2023 menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mencalonkan diri sebagai anggota legislatif

Pendamping desa yang dipecat menganggap keputusan ini tidak adil dan diskriminatif. Mereka meminta Kemendes PDT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan memulihkan kontrak mereka.

Kemendes PDT menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan. Namun, keputusan ini telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga-lembaga pemerintah.