Kuasa Hukum Pemohon: Ketidakhadiran Ahli Pidana Mengganggu Keadilan
Faktantb.com -Mataram, (23/3/2025) - Kuasa hukum pemohon, Ida Bagus Wiratama, menyayangkan ketidakhadiran ahli pidana dalam sidang praperadilan kasus yang melibatkan Direktur PT. Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi.
Menurut Wiratama, keterangan ahli pidana merupakan salah satu dasar penting dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ketidakhadiran ahli tersebut dinilai dapat memengaruhi proses pembuktian dan keadilan dalam persidangan.
Wiratama juga menegaskan bahwa pemohon telah mengajukan 60 alat bukti surat, dua orang saksi fakta, dan dua orang keterangan ahli untuk membuktikan dalil-dalil permohonan praperadilan. Sementara itu, termohon hanya mengandalkan alat bukti surat dan satu orang keterangan ahli.
Sidang putusan rencananya akan digelar pada Senin (24/03/2025). Wiratama berharap agar keputusan yang diambil nanti benar-benar mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang ada, demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak.