Pengadilan Negeri Praya Vonis Anggota DPRD Loteng 9 Bulan Penjara


Foto: Sidang Terdakwa Lalu Nursa''i, di PN Negeri Praya (11/3/2025)
Faktantb.com
(11/3/2025) Hari ini, Pengadilan Negeri Praya memutuskan perkara nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya, yang menjerat oknum anggota DPRD Loteng dapil IV, Fraksi PPP, Lalu Nursa'i. Terdakwa Lalu Nursa'i terbukti menggunakan ijazah palsu pada Pileg 2024.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH membacakan putusan pertama terhadap terdakwa Lalu Nursa'i, yang menyatakan bahwa terdakwa Lalu Nursa''i terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai anggota DPRD 2024. Atas perbuatannya, terdakwa Lalu Nursa'i dihukum dengan hukuman penjara 9 (sembilan) bulan, denda 20 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya menuntut terdakwa Lalu Nursa'i dengan hukuman 1( satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara, denda 20 juta, dan subsider 3 (tiga) bulan kurungan karena  menggunakan ijazah palsu dan melakukan tindak pidana lainnya

Sementara itu terdakwa Lalu Nursa''i  menjawab pikir pikir, akan berunding dengan keluarga dan penasehat hukumnya dulu. Majelis hakim memberikan kesempatan untuk pilkir pikir selama 7 hari kedepan sejak putusan dibacakan.

Terpisah, seusai berunding dengan keluarga, kepada faktantb.com Terdakwa Lalu Nursa''i mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi, menerima dan menjalani putusan ini. (taink)