Oknum Kades Tersangka Penyelewengan LPG Bersubsidi



Faktantb.com
, Tegal, 6 Maret 2025 - Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu Kepala Desa Bojong, M. Taufik, serta tiga orang lainnya. Selain itu, tim kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 110 tabung LPG 3 kg isi, 847 tabung LPG 3 kg kosong, dan lain-lain.

Modus operandi pelaku adalah membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal, kemudian memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. (tim)