Hari ini Pengadilan Negeri Praya Putuskan Perkara Ijazah Palsu, Terdakwa Lalu Nursa'i

 



Faktantb.com
(6/3/2025) Praya, NTB - Dikutip dari SIPP PN Praya bahwa Pengadilan Negeri Praya pada hari ini (6/3) akan memutuskan perkara nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya, yang menjerat anggota DPRD Loteng dapil IV, Fraksi PPP, terdakwa Lalu Nursa'i dengan dakwaan menggunakan ijazah palsu pada Pileg 2024. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH akan membacakan putusan terhadap terdakwa Lalu Nursa'i

Sebelumnya (20/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya (Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M ) telah menuntut terdakwa Lalu Nursa'i dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp 20 juta, dan subsider tiga bulan kurungan karena menggunakan ijazah palsu dan melakukan tindak pidana lainnya.

Namun, Penasehat Hukum terdakwa, H. Burhanuddin SH, dalam pembelaannya (25/2) menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti karena tidak ada bukti yang kuat tentang pemalsuan ijazah tersebut sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH dan anggota pada Pengadilan Negeri Praya akan memutuskan perkara tersebut melalui sidang, dengan agenda sidang pembacaan putusan pada hari ini Kamis 6 Maret 2025 yang terbuka untuk umum (taink)