Foto: Bidang Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi.
Faktantb, com (11/3/2025) Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh faktantb.com bahwa Penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan LAD dengan oknum Polisi LS yang terjadi di halaman Puskesmas Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Terkait hal itu Kapolres Loteng melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi (11/3) mengatakan benar keduanya sudah menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendengarkan pendapat hukum ahli pidana, memenuhi unsur dan dua bukti yang cukup, maka keduanya ditetapkan menjadi tersangka" kata Lalu Brata
Menurut surat ketetapan tentang penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Lombok Tengah, keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 05:00 WITA yang melibatkan LAD dengan Oknum Polisi' ucapnya
Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan Polres akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap kedua tersangka, (ms)