Faktantb.com (15/3/2025) Penggrebekan yang dilakukan oleh Polres Batubara terhadap rumah yang diduga milik Incan dan Endang di Indrapura, Batubara, Sumatra Utara, dikritik karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Penggrebekan tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB. Tim Satres narkoba bekerja sama dengan personil Polsek Indrapura melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Endang, yang dikabarkan sebagai pemilik rumah tersebut, membantah semua pemberitaan yang menyatakan bahwa dia terlibat dalam peredaran narkoba. "Saya hanya berjualan baju untuk menghidupi keluarga saya yang berjumlah 20 orang anak dengan cara yang halal," ungkapnya.
Endang juga mengatakan bahwa penggrebekan tersebut membuatnya malu dan menyakiti hati masyarakat awam yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba. "Saya mendukung pemberantasan narkoba, tapi jangan salah persepsi dan menyakiti hati masyarakat awam," ucapnya.
Kanit I Satres narkoba IPTU Jimmy Sitorus S.H mengatakan bahwa penggrebekan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut tentang hasil penggrebekan tersebut. (tim)