Polda Jateng Gerebek Tempat Hiburan Malam di Semarang, Dugaan Praktik Striptis dan Prostitusi



Faktantb.com
, Semarang, (2/3/2025)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan malam Mansion KTV and Bar di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, pada Kamis (27/2/2025) malam.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng sejak pukul 21.00 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 00.19 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pegawai dan 16 wanita pemandu karaoke (Ladies Companion atau LC) untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya pertunjukan tari telanjang atau striptis yang dilakukan di tempat hiburan tersebut.

"Kami sudah memiliki rekaman sebagai bukti. Pada saat penggerebekan, kami menemukan dugaan aktivitas striptis yang dilakukan oleh beberapa orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa tempat hiburan ini menyediakan layanan tari telanjang dengan tarif khusus untuk pelanggan tertentu.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok karaoke namun diduga menyediakan layanan ilegal.