Faktantb.com Lombok Tengah (4/3/2025) Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri bahwa Polres Kabupaten Lombok Tengah meluncurkan kebijakan unik untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas ringan tidak dikenakan sanksi denda tilang, tapi ada "tilang syariah".
Program ini digagas oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dan bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelanggar lalu lintas. Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi, tilang syariah ini akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu.
Pelanggar lalu lintas ringan tidak akan dikenakan sanksi denda tilang, jika mereka mampu membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran. "Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang," kata AKP Puteh.
Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat dan meningkatkan minat untuk membaca Alquran. AKP Puteh menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diterapkan di Lombok Tengah yang mendapatkan apresiasi dari masyarakat Lombok Tengah
Dengan langkah ini, Polres Lombok Tengah berharap dapat menciptakan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas dan menumbuhkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.