Faktantb.com Praya, 4 Maret 2025 - Polres Lombok Tengah telah mengeluarkan surat panggilan untuk saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Lalu AD alias Dante, warga Dusun Plangsang, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam surat panggilan tersebut, Lalu Ahmad Damiati diminta untuk hadir di kantor Polres Lombok Tengah, Ruang Unit Pidum Sat Reskrim, pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, pukul 09:00 Wita, untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Penyidik Pembantu, Aiptu Sihar M. Capah, S.H., akan melakukan pemeriksaan terhadap Lalu Ahmad Damiati.
Masyarakat dihimbau untuk mendukung proses penyidikan dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang. (ms)