Faktantb.com, Praya, 6 Maret 2025 - Polres Lombok Tengah telah menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan dan Penahanan itu dilakukannya atas dasar surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/41/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 06 Maret 2025; dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/ 37/ES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 06 Maret 2025.
Tersangka yang berinisial AD, laki laki, 40 tahun, warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap pada tanggal 6 Maret 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Lombok Tengah selama 20 hari kedepan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Loteng Lukluk Il Macnun, S.Tr.K., SIK., M.H., tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Terkait hal itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara NTB mengecam penahanan AD, aktivis pejuang keadilan bagi masyarakat di Lombok Tengah.
Menurut Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, penahanan AD adalah tindakan yang dipaksakan oleh penyidik. "Kami meminta kedua belah pihak untuk berdamai dan menyelesaikan sengketa tanah antara warga dan PT. ITDC secara damai," ujarnya. (taink)