Terungkap, Modus Pungutan Uang pada Calon Karyawan SPPG MBG di Kec. Jonggat



Faktantb.com
Lombok Tengah (2/3/2025) Terungkap sebuah modus pungutan uang bagi calon karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Tandek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat  dengan alasan untuk membeli perlengkapan MBG atau peralatan kerja agar segera beroperasi.

Menurut informasi yang diperoleh media ini bahwa calon karyawan diminta untuk iuran sebesar Rp 150.000 dengan alasan membeli peralatan dan perlengkapan kerja. Bahkan, calon karyawan yang memiliki alat alat masak di rumahnya diminta untuk meminjamkan untuk kegiatan MBG

Salah satu calon karyawan, AS, perempuan mengungkapkan benar kita diminta iuran 150 ribu untuk membeli pelengkapan MBG dan uang tersebut nanti akan dikembalikan atau diganti dengan peralatan yang sudah dibeli setelah MBG beroperasi.

Namun, pengurus SPPG, Dapur Sanjaya Catering Suhirman membantah bahwa pungutan uang tersebut dilakukan oleh dirinya. Ia mengatakan bahwa pungutan uang tersebut dilakukan oleh sesama anggota/karyawan untuk membeli peralatan kerja mereka sendiri.

Padahal, menurut pedoman Program Makan Bergizi Gratis (MBG), peralatan dan perlengkapan kerja pada dapur MBG harus disiapkan dan disediakan oleh Pemerintah  atau yayasan/lembaga yang menangani program MBG bukan oleh karyawan.

Kesiapan peralatan dan perlengkapan kerja tersebut antara lain meliputi peralatan memasak, peralatan penyimpanan, peralatan pengolahan makanan, perlengkapan kebersihan, dan perlengkapan kesehatan.

Sehingga kasus ini telah menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program MBG di Kecamatan Jonggat.

Sementara itu Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat yang dikonfirmasi, mengatakan belum mengetahui hal tersebut, segera akan di telusuri dan ditindaklanjuti.(ms)