Tiga Anggota DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi



Faktantb.com (
17/3/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka adalah Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati. Mereka diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf D Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriyansyah, serta dua orang swasta, MFZ dan ASS, sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu, 15 Maret 2025.