Faktantb.com , Praya, Lombok Tengah (27/3/2025) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundupan sabu seberat 7 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M di Pengadilan Negeri Praya.
Ketiga terdakwa, yaitu I, RA, dan JB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan sabu. Mereka membawa sabu seberat 7.044,91 gram, yang merupakan narkotika golongan I.
Penuntut Umum menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar tersebut, mereka dituntut dengan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati ini merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika. Kejaksaan berharap bahwa tuntutan ini dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat.