Faktantb.com - Bima, NTB (1/4/2025) - Kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Sahlan dan Nurdiana di Bima, NTB, telah memicu kontroversi dan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang tidak adil. Muhammad Sahlan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota pada 16 Februari 2025, dengan tuduhan menjual narkoba jenis sabu. Namun, penangkapan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan dan tidak ditemukan barang bukti narkoba pada Sahlan.
Sementara itu, Nurdiana, yang ditangkap bersamaan dengan Sahlan, dilepaskan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan alasan bahwa ia memiliki anak kecil. Namun, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Nurdiana kini berada di luar negeri, memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini.
Keluarga Sahlan menyatakan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki barang bukti narkotika dan hanya dituduh berdasarkan keterangan sepihak bisa ditangkap tanpa surat perintah yang sah.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran tentang penegakan hukum yang tidak adil dan kemungkinan adanya suap dalam penanganan kasus narkoba di Bima. Pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas kasus ini.