LBH Adhibrata Jateng dan Ketua Komisi C DPRD Kendal Membuka Posko Aduan Dampak Tambang



Faktantb.com -
Kendal, Jawa Tengah - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Jawa Tengah dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal membuka posko aduan dampak tambang di Desa Gowok Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Posko ini bertujuan untuk menampung dan menindaklanjuti keluh kesah warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, AD Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani penyelesaian baik melalui mediasi, perdata, maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami hadir sebagai Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, dan lebih dari itu sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada keadilan sosial," ujar Anggoro.

Posko aduan ini dapat diakses secara langsung di Perumahan Parama Graha Village Blok C No. 3, Salam, Boja (belakang Pondok) atau melalui kontak WhatsApp di nomor 0882-0058-49092.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor tambang di wilayah Kendal. "Kami dari Komisi C akan mengawal setiap aduan warga dan siap mengevaluasi aspek perizinan maupun pelaksanaan operasional tambang yang dinilai bermasalah," ujar Sisca.

Inisiatif kolaboratif antara LBH Adhibrata dan DPRD ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang selama ini merasa tidak memiliki akses bantuan hukum, kini melihat harapan baru dalam memperjuangkan hak mereka.

Dengan terbukanya saluran resmi pengaduan ini, masyarakat Desa Gowok Ngabean kini memiliki ruang legal dan advokatif yang nyata. Di tengah kekuatan modal dan kepentingan industri tambang, suara rakyat tidak boleh diabaikan karena keadilan lingkungan adalah hak setiap warga negara. (Tim)